Bappeda Mimika Ungkap Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 Belum Terlaksana

Bappeda Mimika Ungkap Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 Belum Terlaksana

Penyaluran dana Otsus tahap kedua untuk Kabupaten Mimika tahun 2026 belum terlaksana karena realisasi penyerapan dana...

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menginformasikan bahwa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua tahun 2026 untuk wilayah Mimika sampai saat ini belum terlaksana. Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menyampaikan di Timika pada Senin bahwa penundaan penyaluran tersebut disebabkan oleh realisasi penyerapan dana Otsus tahap pertama yang masih belum mencapai target yang ditetapkan. Menurutnya, salah satu persyaratan untuk penyaluran dana Otsus tahap kedua adalah pencapaian realisasi penyerapan dana pada tahap pertama minimal sebesar 50 persen. Namun, pada tahap pertama tersebut, realisasi penyerapan dana hanya mencapai sekitar 30 persen sehingga proses penyaluran tahap kedua belum dapat dilanjutkan. Septinus Timang mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang menggunakan dana Otsus tersebut agar realisasi penyerapan dana tahap pertama dapat meningkat secara signifikan dan memenuhi syarat untuk penyaluran tahap berikutnya. Ia juga berharap pada awal bulan ini pekerjaan yang bersumber dari dana Otsus sudah mulai dijalankan secara optimal oleh masing-masing OPD. Di lingkungan Pemkab Mimika sendiri terdapat sebanyak 22 OPD yang mengelola dana Otsus tersebut. Untuk tahun 2026, penyaluran dana Otsus Mimika direncanakan dilakukan dalam tiga tahap dengan proporsi tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mimika mencatat pagu dana Otsus untuk Mimika tahun 2026 sebesar Rp228,97 miliar, dengan realisasi penyaluran tahap pertama sebesar Rp58,84 miliar atau sekitar 25,70 persen. Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahamad Safrudin Yusuf, menjelaskan bahwa penyaluran dana Otsus tahap kedua bisa dilakukan setelah pemerintah daerah setempat melaporkan persyaratan penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. "Syarat penyaluran dana Otsus adalah pemerintah daerah harus melaporkan kepada DJPK. Setelah itu, DJPK menerbitkan surat rekomendasi ke kantor pusat kami dan kantor pusat menyampaikan surat ke kami untuk melakukan penyaluran," jelasnya. Sumber ANTARA Papua Tengah

Westnoken.id