BPN Papua Barat Siapkan Tiga Kantah Terapkan Transformasi PERINTIS
MANOKWARI, 26 SEPTEMBER 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor...
MANOKWARI, 26 SEPTEMBER 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor pertanahan (kantah) yaitu Kantah Manokwari, Kantah Kota Sorong dan Kantah Kabupaten Sorong untuk menerapkan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Kepala BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Jumat, mengatakan tiga kantah itu sebagai proyek perubahan sistem layanan PERINTIS yang hanya berlangsung selama sepuluh hari kerja, namun tetap memperhatikan kualitas data. “Ini program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menghadirkan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak,” kata Keliopas. Ia menjelaskan bahwa proses itu memiliki jangka waktu sepuluh hari yang terhitung mulai dari verifikasi Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja. Kemudian, dua hari proses pembuatan akta oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan setelah itu dilanjutkan dengan pengurusan administrasi yang dikerjakan pihak kantor pertanahan maksimal selama lima hari kerja. “Targetnya tahun 2027 itu semua kantah sudah menerapkan sistem layanan PERINTIS,” ujarnya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Oleh karena itu, kata dia, Kantah Manokwari dan Kantah Kabupaten Sorong maupun Kantah Kota Sorong di Papua Barat Daya harus memperkuat koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah agar implementasi sistem PERINTIS berjalan maksimal. Transformasi layanan pertanahan bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum, memperhatikan kecepatan waktu, transparansi, serta keterhubungan sistem PERINTIS dengan perpajakan atau E-BPHTB di instansi pemerintah daerah. “Yang paling penting itu SPLP (sistem penghubung layanan pemerintah) karena akan memudahkan integrasi layanan kementerian dengan pemerintah daerah,” ujarnya. Dia mengungkap bahwa ada dua instansi pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam penerapan transformasi layanan PERINTIS, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan pelaksanaan transformasi layanan sistem PERINTIS di daerah. “Integrasi layanan akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Kunci utama layanan PERINTIS berjalan maksimal itu ada tiga instansi, Bapenda, Diskominfo dan kantah,” ucap Keliopas.
Westnoken.id