Ditjen Dukcapil Beri Penilaian Sistem Keamanan Informasi Kependudukan Kota Jayapura
JAYAPURA, 4 OKTOBER 2026 — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam...
JAYAPURA, 4 OKTOBER 2026 — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian penerapan sistem keamanan informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Papua. "Dinas Dukcapil Kota Jayapura telah menjalani penilaian ISO/IEC 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat. Dia menjelaskan penilaian itu juga termasuk perlindungan data pribadi masyarakat, pencegahan kebocoran data, serta keandalan sistem pengelolaan informasi kependudukan di Kota Jayapura. "Penilaian ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah, khususnya Dukcapil untuk mengevaluasi sistem pengelolaan data kependudukan yang selama ini berjalan," ujarnya. Dia menjelaskan tim penilai akan melihat sejauh mana sistem keamanan informasi telah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. "Melalui penilaian ini, kami berharap dapat mengetahui apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, baik dalam pengelolaan data kependudukan maupun sistem keamanan informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran data," katanya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Dia menambahkan keamanan data kependudukan hal penting yang harus dijaga karena berkaitan langsung dengan perlindungan informasi data pribadi masyarakat dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. "Melalui pendampingan tim penilai bersama Dinas Dukcapil Provinsi Papua, kami dapat terus berbenah dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Supriyanto mengatakan kunjungan tim penilai ISO/IEC 27001:2022 difokuskan pada evaluasi keamanan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan Dukcapil. Dia menjelaskan penerapan sistem manajemen keamanan informasi diperlukan untuk menjamin data masyarakat terlindungi, proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, serta dokumen kependudukan diterbitkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. "Tujuannya untuk melihat sejauh mana pelayanan yang kami laksanakan benar-benar aman, memiliki kepastian hukum, dan menjamin agar tidak terjadi kebocoran data. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan tidak ragu dalam mengurus serta menerima dokumen kependudukan," katanya. Pihaknya berharap, penerapan sistem manajemen keamanan informasi dapat terus diperkuat sehingga perlindungan data kependudukan semakin terjamin dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
Westnoken.id