DPD RI Dukung Saran KPK untuk Memisahkan Rekening Dana Otsus Papua dari APBD

DPD RI Dukung Saran KPK untuk Memisahkan Rekening Dana Otsus Papua dari APBD

DPD RI mendukung usulan KPK agar dana otonomi khusus Papua dipisahkan dari APBD demi transparansi dan akuntabilitas yang...

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan dukungan penuh atas saran yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemisahan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa pemisahan rekening dana otsus sangat penting bukan hanya untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemanfaatan dana tersebut. Menurut Filep, selama ini belum tersedia pangkalan data yang memberikan informasi terbuka mengenai penggunaan dana otsus di seluruh wilayah Papua, sehingga pemisahan rekening menjadi langkah strategis dalam memperbaiki hal ini. Filep berharap agar saran KPK ini tidak hanya berhenti pada rekomendasi semata, melainkan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan serius bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini mengingat alur pendistribusian dana otsus yang saat ini berjalan melalui rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) masih merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa meskipun Papua mendapatkan dana otonomi khusus, kewenangan pengelolaan dana tersebut masih bersifat sentralistik. Oleh karena itu, solusi pemisahan rekening dana otsus seharusnya dilakukan pada level pemerintah pusat, bukan daerah. Selain itu, Filep juga mengingatkan perlunya pemerintah pusat mempertimbangkan dampak jangka panjang pada sumber pendapatan APBD yang selama ini banyak bergantung pada dana transfer ke daerah, termasuk dana otsus. Untuk menghindari defisit pada APBD akibat pemisahan rekening dana otsus, pemerintah pusat disarankan meningkatkan porsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) yang diterima pemerintah daerah di Papua sehingga dapat menopang fiskal daerah secara lebih mandiri. Filep menambahkan bahwa tata kelola dana otsus masih menghadapi sejumlah kendala, seperti pengawasan yang belum optimal serta kurangnya keterbukaan informasi melalui situs resmi pemerintah daerah. Padahal, pengawasan terhadap pemanfaatan dana otsus telah diberikan mandat oleh konstitusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus memastikan bahwa setiap rupiah dana otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua sesuai harapan masyarakat. Terakhir, Filep menyarankan agar pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 agar nomenklatur kewenangan kelembagaan dalam pelaksanaan otsus menjadi lebih jelas. Ia meyakini bahwa tanpa kejelasan pembagian kewenangan, dana otsus tidak akan memberikan manfaat nyata untuk masa depan anak-anak Papua. Sumber ANTARA Papua Tengah

Westnoken.id