DPRP Papua Barat Berikan 11 Catatan Penting atas Temuan BPK dalam LHP APBD 2025

DPRP Papua Barat Berikan 11 Catatan Penting atas Temuan BPK dalam LHP APBD 2025

DPRP Papua Barat menyampaikan 11 catatan strategis terkait temuan BPK RI dalam LHP APBD 2025, menyoroti sistem...

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah provinsi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat, Imam Muslih, menyampaikan bahwa catatan tersebut disusun berdasarkan 13 temuan strategis dari BPK RI yang menyoroti sistem pengendalian intern (SIP) dan kepatuhan pemerintah provinsi terhadap peraturan perundang-undangan. Imam menjelaskan bahwa sebagian besar temuan BPK mengindikasikan adanya pola permasalahan yang serupa, yaitu lemahnya sistem pengendalian intern, rendahnya kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, serta kurang optimalnya verifikasi administrasi dalam pelaksanaan anggaran. Catatan pertama yang disampaikan DPRP menyoroti efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang belum mampu mencegah kesalahan administrasi maupun ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan dari kepala organisasi perangkat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Inspektorat harus diperkuat agar mampu mendeteksi risiko sejak tahap perencanaan. Selanjutnya, DPRP mengangkat catatan kedua terkait kualitas perencanaan dan penganggaran yang belum optimal. Hal ini ditandai dengan kesalahan dalam klasifikasi belanja serta lemahnya verifikasi terhadap rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Catatan ketiga menitikberatkan pada rendahnya kepatuhan administrasi dalam belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, serta belanja tidak terduga. Sementara catatan keempat mengkritisi pengelolaan bantuan sosial dan hibah yang masih lemah pada tahap perencanaan, verifikasi penerima, penyaluran, dan pertanggungjawaban. Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan APBD juga belum berjalan optimal sehingga proses penjaminan mutu belum efektif. Catatan kelima DPRP Papua Barat menyangkut pengawasan pelaksanaan kontrak yang belum maksimal, terbukti dari kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek. Selanjutnya, catatan keenam menyarankan agar tindak lanjut temuan BPK menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar pemenuhan administrasi, mengingat sanksi kontraktual belum konsisten diterapkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Selain enam catatan utama tersebut, DPR Papua Barat juga mencatat sejumlah permasalahan teknis seperti pembayaran gaji pegawai pensiun dan meninggal dunia, indikasi pembayaran ganda belanja barang dan jasa, keterlambatan penyaluran bagi hasil pajak air permukaan kepada kabupaten, ketidaktertiban penatausahaan kas daerah, serta perlunya perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan aset dan administrasi keuangan. Imam menegaskan bahwa seluruh kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah harus segera dipulihkan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK. Ia berharap pemerintah provinsi menjadikan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK sebagai indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah dan secara berkala melaporkan perkembangan penanganannya kepada DPR Papua Barat. Sumber ANTARA Papua Tengah

Westnoken.id