Dua Marga di Manokwari Selatan Dapat Pengakuan Hak Wilayah Adat

Dua Marga di Manokwari Selatan Dapat Pengakuan Hak Wilayah Adat

JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2026 — Dua marga di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni Marga Miskeni...

JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2026 — Dua marga di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni Marga Miskeni dan Marga Mokiri, resmi memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta wilayah adatnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan. Pengakuan itu ditandatangani Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan pada 24 Agustus 2026 dan menjadi pengakuan kedua yang diberikan pemerintah daerah setempat setelah Marga Bokoma pada 2024. "Terima kasih untuk anak-anak Ekozona yang datang membantu turun ke kampung untuk melakukan sosialisasi tentang hak tanah adat kepada masyarakat. Karena selama ini kitong belum tahu hak tanah adat bagaimana, akhirnya kita sendiri baku bunuh, kita sendiri baku sorong batas, akhirnya sekarang diakui, kita berterima kasih," kata Kepala Marga Miskeni Yusak Miskeni dalam siaran pers pada Kamis. Pengakuan Marga Miskeni dan Marga Mokiri merupakan hasil kolaborasi Perkumpulan Ekozona Papua dengan dukungan EcoNusa, masyarakat adat setempat, dan Pemkab Manokwari Selatan. Langkah itu menghadirkan kepastian hukum terhadap hak wilayah adat kedua marga yang sebelumnya pernah terlibat konflik berkepanjangan akibat sengketa batas wilayah. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Yusak berharap pengakuan terhadap Marga Bokoma, Miskeni, dan Mokiri dapat menjadi percontohan bagi marga lain di wilayah itu agar sengketa batas antar-wilayah adat tidak kembali terjadi. Berdasarkan Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/171/2026, wilayah adat Marga Miskeni ditetapkan seluas 9.199,89 hektare. Sementara itu Marga Mokiri ditetapkan sebagai MHA melalui Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/172/2026 dengan luas wilayah adat mencapai 6.309,69 hektare. Direktur Perkumpulan Ekozona Papua Aloysius Entama mengatakan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda) menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat. "Setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, kami akan melanjutkan prosesnya dengan mengajukan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan," kata Aloysius. Marga Bokoma, Mokiri, dan Miskeni, merupakan bagian dari sub-suku Sougbohon yang mendapatkan pendampingan Perkumpulan Ekozona Papua dengan dukungan EcoNusa. Penguatan Pelayanan Dasar dan Ketahanan Wilayah Pengakuan itu diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan hak masyarakat adat di Distrik Tahota, sekaligus memperkuat upaya pencegahan konflik batas wilayah antar-marga. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Westnoken.id