Gubernur Papua Sampaikan Sembilan Poin Perlindungan Masyarakat Adat

Gubernur Papua Sampaikan Sembilan Poin Perlindungan Masyarakat Adat

JAYAPURA, 29 SEPTEMBER 2026 — Gubernur Papua Matius D Fakhiri menyampaikan sembilan poin yang perlu diakomodasi dalam...

JAYAPURA, 29 SEPTEMBER 2026 — Gubernur Papua Matius D Fakhiri menyampaikan sembilan poin yang perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat agar sesuai dengan kekhususan Papua serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat. "Pertama, RUU perlu mengatur mekanisme pengakuan masyarakat adat yang jelas, sederhana, dan tidak berbelit," katanya usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Papua, bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (28/9). Kemudian kedua menghadirkan kepastian hukum terhadap wilayah adat dan hak ulayat masyarakat adat. Ketiga, menghadirkan perlindungan kepada masyarakat adat ketika berhadapan dengan izin atau proyek pembangunan. "Keempat, memperjelas kedudukan dan peran lembaga adat dalam perlindungan serta pengelolaan wilayah adat. Lalu kelima, menjamin hak masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan wilayah adat," ujarnya. Dia menjelaskan, keenam mengatur mekanisme kompensasi dan restitusi bagi masyarakat adat yang terdampak pemanfaatan wilayah atau pembangunan. "Ketujuh mengintegrasikan pendataan masyarakat adat sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hak. Serta kedelapan menjamin pemetaan wilayah adat dikerjakan secara terpadu untuk menghadirkan kepastian terhadap batas dan keberadaan wilayah adat," katanya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Dia menambahkan dan kesembilan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. "Kondisi khusus Papua dan keberadaan regulasi Otonomi Khusus Papua perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat," ujarnya. Oleh karena itu perlindungan masyarakat adat bukan semata persoalan regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga jati diri Orang Asli Papua, menjamin keadilan pembangunan, dan menghadirkan kepastian hukum terhadap masyarakat yang secara turun-temurun hidup serta mengelola wilayah adat. “Ketentuan nasional perlu diselaraskan dengan kekhususan Papua berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang otonomi khusus,” katanya.

Westnoken.id