Kasus Penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok dan Tombak Diserahkan ke Polisi

Kasus Penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok dan Tombak Diserahkan ke Polisi

SORONG, 2 OKTOBER 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta...

SORONG, 2 OKTOBER 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta barang bukti berupa alat selam, tas, tombak, dan laptop kepada Polda Papua Barat Daya untuk proses hukum terkait dugaan perburuan penyu di Raja Ampat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S Wanggai di Sorong, Selasa, mengatakan penyerahan itu merupakan tindak lanjut penanganan terhadap WS setelah sebelumnya yang bersangkutan diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. "WNA beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum," katanya. Barang bukti yang diserahkan bersama WS kepada kepolisian berupa alat selam, tas, tombak, dan laptop. Orall menjelaskan kasus itu bermula dari laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar mengenai dugaan perburuan penyu oleh warga negara asing di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Laporan itu disampaikan kepada pejabat daerah di Kabupaten Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Pemerataan Akses Pembangunan Papua Dari penelusuran itu, WS diketahui memiliki rencana perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026 sehingga namanya dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya. "Imigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong," katanya. WS sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026, kemudian dikirim kembali ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi Sorong selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan melalui proses hukum. Orall mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing di wilayah kerjanya untuk menjamin keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Westnoken.id