Komnas HAM Usulkan Tim Gabungan Investigasi Tangani Konflik Papua
JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Presiden mengambil langkah...
JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Presiden mengambil langkah ekstra dalam menangani eskalasi konflik di Papua, salah satunya melalui pembentukan tim gabungan investigasi lintas instansi untuk menjamin fakta di lapangan dapat diverifikasi secara objektif. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis, mengatakan usulan itu diperlukan untuk mengurai kesimpangsiuran informasi terkait berbagai insiden kekerasan di Papua, termasuk dugaan serangan kelompok bersenjata dan tindakan aparat terhadap pihak yang diduga terlibat kelompok itu. "Saya berharap Presiden bisa mengambil langkah ekstra itu. Misalnya, apakah membentuk tim gabungan investigasi? Kalau hanya investigasi dikerjakan oleh salah satu institusi, sebutlah Komnas saja, belum tentu lembaga lain bisa menerimanya kan?" kata Amiruddin. Ia menjelaskan, tim gabungan yang melibatkan lintas instansi dapat melakukan klarifikasi terhadap fakta di lapangan, sementara Komnas HAM tetap menjalankan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai kewenangannya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Amiruddin juga menekankan pentingnya menjamin pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan, sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat yang terdampak konflik. Ia menyoroti kondisi pengungsi internal yang menurutnya telah berlangsung hampir lima tahun dan membutuhkan penanganan terpadu, antara lain terkait sandang, pangan, air bersih, hunian sementara, kesehatan, dan pendidikan. Komnas HAM sebelumnya juga mendorong percepatan penanganan pengungsi internal di Papua melalui penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Amiruddin mengatakan penanganan persoalan kemanusiaan yang mencakup beberapa provinsi di Papua membutuhkan koordinasi langsung di lapangan, termasuk melalui penugasan pejabat pemerintah untuk mengoordinasikan langkah lintas sektor. "Kan bisa saja Presiden perintahkan Menteri Dalam Negeri berkantor di Papua selama tiga bulan mengoordinasi ini. Berkantor dong di Jayapura, diperintahkan," kata dia. Penguatan Pelayanan Dasar dan Ketahanan Wilayah "Kalau Presiden membentuk tim itu, tim ini yang merespons. Kalau tidak, ya begini," ujarnya. Di tengah upaya pemantauan situasi HAM di Papua, Komnas HAM juga menghadapi dugaan teror terhadap kantor perwakilannya di Jayapura. Polda Papua telah diminta mengusut dugaan pelemparan benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal. Komnas HAM mengungkap benda itu mengenai sedikitnya tiga sepeda motor di area kantor, tetapi tidak menimbulkan kebakaran. Komnas HAM menjamin pemantauan dan penyelidikan situasi HAM di Papua tetap dikerjakan sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, dan percepatan penanganan dampak kemanusiaan akibat konflik. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Westnoken.id