KPK Kawal Fondasi Tata Kelola Papua Tengah Cegah Korupsi
NABIRE, 2 OKTOBER 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penguatan tata kelola Pemerintah Provinsi Papua...
NABIRE, 2 OKTOBER 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penguatan tata kelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru untuk mencegah potensi korupsi sejak awal penyelenggaraan pemerintahan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung di Nabire, Kamis, mengatakan penguatan tata kelola penting karena Papua Tengah masih berada pada tahap awal pemerintahan sehingga fondasi birokrasi perlu dibangun secara cermat. “Ada tiga area dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ),” kata Maruli. Ia menjelaskan pimpinan pemerintah daerah dan DPRP perlu memahami regulasi secara menyeluruh agar penyusunan rencana pembangunan dan anggaran terhindar dari potensi penyimpangan sejak awal. Selain perencanaan dan penganggaran, KPK mencermati mekanisme pengadaan barang dan jasa, hibah, serta pokok-pokok pikiran DPRP dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hasil pembahasan dan langkah mitigasi itu dituangkan dalam berita acara yang menjadi instrumen pemantauan KPK. Pemprov Papua Tengah juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut setiap bulan. “BPKP Perwakilan Papua Tengah juga memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah menindaklanjuti kesepakatan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Maruli mengatakan berdasarkan hasil pemantauan selama tiga tahun terakhir, Papua Tengah masih berada dalam kategori rentan korupsi dengan poin di bawah 72,99. KPK juga menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur upaya pencegahan di pemerintah daerah. SPI menilai integritas berdasarkan pengalaman dan persepsi pegawai, pengguna layanan, serta pihak ahli. Ia berharap pembenahan tata kelola dapat memperkuat kondisi integritas Papua Tengah ketika SPI kembali dikerjakan pada tahun berikutnya. “Angka SPI bukan menjadi tujuan utama, melainkan tolok ukur untuk melihat perkembangan pembenahan tata kelola dan menjamin langkah pencegahan berjalan secara konsisten,” katanya. Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan bersama KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kami sudah menandatangani berita acara kesepakatan dan kami akan menindaklanjuti apa yang kita sepakati bersama tadi,” ujarnya. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah Catur Budi Wibowo mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan KPK untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan itu. “BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah siap dalam membantu pengawalan penguatan tata kelola kepemerintahan di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah,” katanya. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Westnoken.id