Papua Barat Susun Rencana Aksi Daerah untuk Penyandang Disabilitas
Bappeda Papua Barat menyusun Rencana Aksi Daerah untuk menjamin hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui...
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat saat ini tengah melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menjadi pedoman pelaksanaan program untuk menjamin pemenuhan hak serta pemberdayaan penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappeda Papua Barat, Deassy D Tetelepta, menyatakan bahwa RAD disusun sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah agar dapat merancang program yang berpihak pada penyandang disabilitas. Proses ini juga merupakan bagian dari identifikasi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok disabilitas. Menurut Deassy, penyusunan RAD disabilitas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat 2025-2029. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan pembangunan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas di daerah tersebut. Dokumen RAD ini nantinya akan mengakomodasi berbagai strategi, mulai dari peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, hingga perlindungan sosial. Selain itu, RAD juga memuat kebijakan terkait aksesibilitas fasilitas publik dan penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan. Deassy menambahkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Papua Barat berusia lebih dari 40 tahun, dengan tingkat pendidikan hingga SMA dan hanya sedikit yang bekerja di sektor formal. Oleh sebab itu, penanganan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kondisi tersebut agar lebih efektif. Penyusunan RAD yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2026, melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok penyandang disabilitas, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta perangkat daerah dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Masukan langsung dari kelompok disabilitas sangat penting dalam proses ini agar setiap program yang dirancang dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Setelah dokumen RAD selesai, dokumen tersebut akan ditetapkan dan diadvokasi ke tingkat kabupaten untuk implementasi lebih luas. Richard Kennedy, Coordinator Program SKALA Disability-Inclusion Profesional, menjelaskan bahwa penyusunan RAD ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021. SKALA memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian dokumen RAD. Richard menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif haruslah dibuat oleh dan untuk penyandang disabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu bekerja sama secara erat dengan kelompok disabilitas agar program yang dijalankan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Sumber ANTARA Papua Tengah
Westnoken.id