Papua Milik NKRI: Tolak Intervensi, Hentikan Propaganda Separatis
Pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon di Majelis Umum PBB (UNGA) mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi Papua...
Pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon di Majelis Umum PBB (UNGA) mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi Papua merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas non-intervention yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB. Sikap tegas BKSAP DPR RI dalam mengecam intervensi tersebut sangat beralasan demi menjaga stabilitas kawasan Pasifik. Secara hukum internasional, status integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah final dan mengikat (res judicata). Legitimasi ini diperkuat secara absolut melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 (XXIV) tertanggal 19 November 1969, yang menerima hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dengan suara bulat. Mengangkat kembali isu penentuan nasib sendiri (self-determination) di forum global adalah tindakan yang cacat hukum dan mengingkari hukum internasional yang telah disepakati dunia. Upaya kelompok separatis seperti KNPB di Numbay dan Sentani yang memanipulasi sejarah Rome Agreement 1962 merupakan pembelokan fakta demi menyebarkan sentimen anti-pemerintah. Dalam hukum perjanjian internasional (Law of Treaties), Rome Agreement dan New York Agreement adalah rangkaian proses hukum yang sah dan telah dituntaskan secara sempurna melalui pelaksanaan PEPERA 1969 yang disaksikan langsung oleh utusan resmi PBB, Ortiz Sanz. Pelabelan Papua sebagai zona darurat militer adalah pernyataan yang sangat berlebihan dan pemutarbalikan fakta lapangan yang sengaja diciptakan untuk menarik simpati asing. Kehadiran aparat keamanan di Papua berada di bawah koridor penegakan hukum sipil yang sah (law enforcement) demi melindungi warga negara dari ancaman terorisme bersenjata, bukan sebuah operasi pendudukan militer. Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora oleh oknum mahasiswa di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Abepura adalah tindakan provokatif yang menodai esensi kebebasan akademik. Institusi pendidikan tinggi diatur oleh hukum negara untuk menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, bukan panggung propaganda politik bagi gerakan terlarang. Dalam prinsip hukum nasional maupun internasional, hak kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak (not absolute) dan dibatasi oleh kepentingan keamanan nasional serta ketertiban umum (public order), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengibaran simbol separatis ini merupakan kewajiban konstitusional negara demi melindungi hak ribuan mahasiswa lain untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Propaganda melalui penyebaran selebaran oleh KNPB di Yahukimo yang menuntut hak politik dan menyuarakan darurat kemanusiaan adalah bentuk manipulasi informasi yang mengabaikan fakta sebenarnya. Melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, negara telah memberikan kebijakan politik dan anggaran yang sangat besar bagi kemajuan orang asli Papua (OAP). Hak politik rakyat Papua secara nyata diimplementasikan melalui sistem pemerintahan daerah yang wajib dipimpin oleh putra-putri asli daerah, serta keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural. Narasi sepihak yang disebarkan di Distrik Dekai ini tidak lebih dari upaya makar terselubung yang menutup mata dari transformasi pembangunan masif di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang sedang dinikmati oleh masyarakat Papua. Pada akhirnya, gerakan yang diklaim sebagai aksi damai di Lanny Jaya maupun wilayah lainnya tidak boleh mengaburkan fakta bahwa masa depan Papua dibangun dengan karya nyata, bukan dengan provokasi. Klaim sepihak mengenai darurat kemanusiaan di Distrik Tiom sangat kontradiktif dengan kenyataan di mana masyarakat beraktivitas dengan normal dan damai. Kesejahteraan yang berkelanjutan di Tanah Papua hanya bisa dirawat melalui persatuan, kerja keras, dan kepatuhan pada hukum yang sah. Mari kita, sebagai masyarakat yang cerdas, tetap rasional dan merapatkan barisan untuk menolak segala bentuk...
Westnoken.id