Papua: Penyelesaian Status Politik yang Telah Selesai dalam Kerangka PBB
Ketika isu Papua kembali dibawa ke forum internasional, penting untuk menegaskan satu hal mendasar: status politik Papua...
Ketika isu Papua kembali dibawa ke forum internasional, penting untuk menegaskan satu hal mendasar: status politik Papua bukan persoalan yang masih menunggu keputusan internasional. Persoalan West New Guinea telah melalui proses penyelesaian yang disepakati Indonesia dan Belanda melalui New York Agreement 15 Agustus 1962. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional yang terdaftar dalam United Nations Treaty Series, berlaku sejak 21 September 1962, dan secara eksplisit mengatur penyelesaian sengketa serta tahapan pemindahan administrasi kepada Indonesia melalui mekanisme yang melibatkan PBB. Keterlibatan PBB dalam proses tersebut juga bukan sekadar formalitas. Resolusi Majelis Umum PBB 1752 (XVII) pada 21 September 1962 memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan melalui New York Agreement. Administrasi kemudian dijalankan oleh UNTEA sebelum dialihkan kepada Indonesia pada 1963. Dengan demikian, proses tersebut mempunyai dasar traktat internasional, mandat kelembagaan PBB, serta pelaksanaan administratif yang nyata. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Act of Free Choice pada 1969 sebagaimana diatur dalam kerangka New York Agreement. Hasil proses tersebut kemudian dilaporkan kepada Majelis Umum PBB dan menjadi dasar bagi Resolusi 2504 (XXIV). Karena itu, secara terminologi hukum yang tepat, kita dapat mengatakan bahwa proses penentuan status politik West New Guinea yang diatur dalam New York Agreement telah dilaksanakan dan kemudian dicatat oleh organ PBB yang berwenang melalui Resolusi 2504 (XXIV). Jadi, tidak tepat menggambarkan Papua sebagai wilayah yang status politiknya masih menunggu suatu referendum atau keputusan PBB yang baru. Perdebatan mengenai bagaimana proses 1969 dilaksanakan merupakan persoalan sejarah dan dapat terus dikaji. Namun, perdebatan mengenai kualitas atau mekanisme suatu proses historis tidak sama dengan pembatalan hukum terhadap seluruh rangkaian perjanjian dan tindakan internasional yang telah berlangsung. Tidak terdapat dalam Resolusi 2504 suatu keputusan yang membatalkan New York Agreement, mencabut proses yang telah dilaksanakan, atau menetapkan bahwa status Papua harus kembali dibuka melalui proses internasional baru. Karena itu, istilah yang lebih tepat daripada sekadar mengatakan “final” adalah: penyelesaian status politik tersebut telah selesai dilaksanakan dalam kerangka hukum internasional yang disepakati dan telah dicatat dalam sistem PBB. Dengan demikian, posisi Indonesia mengenai Papua mempunyai dasar yang jelas: ada perjanjian internasional 1962 yang mengatur penyelesaian sengketa, ada mandat resmi PBB melalui Resolusi 1752, ada perpindahan administrasi kepada Indonesia, ada pelaksanaan proses 1969, dan ada Resolusi 2504 yang mencatat hasil serta pelaksanaan mandat tersebut. Atas dasar itu, istilah “final” paling aman digunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian status politik yang disepakati pada 1962–1969 telah selesai dan tidak sedang berada dalam proses penentuan ulang oleh PBB. Adapun persoalan pembangunan, hak masyarakat, keamanan, kesejahteraan, dan kebijakan pemerintah di Papua merupakan persoalan yang berbeda dan tetap dapat dibahas tanpa harus membuka kembali status politik yang telah diselesaikan.
Westnoken.id