Pemerintah Matangkan Pelaksanaan Pembangunan Rumah di Papua Pegunungan
JAKARTA, 1 OKTOBER 2026 — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri...
JAKARTA, 1 OKTOBER 2026 — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memperkuat koordinasi terkait rencana pembangunan 2.200 rumah di Provinsi Papua Pegunungan. Dirinya menjamin pelaksanaan pembangunan harus dikerjakan dengan cepat, tepat sasaran, berkualitas, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh aspek yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program harus dipersiapkan secara matang. “Bagaimana menjalankan perintah Presiden dengan baik dan benar, sesuai aturan, cepat, berkualitas, dan tepat sasaran,” kata Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Pembangunan 2.200 rumah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan. Program ini mencakup pembangunan 2.000 rumah bagi masyarakat serta 200 rumah bagi kepala suku, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan pembangunan 2.200 rumah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden sejak 2025. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Untuk mendukung pelaksanaan pada 2027, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,529 triliun. Menurutnya, diperlukan regulasi yang mengatur pelaksanaan program mulai dari perencanaan hingga pembangunan. “Dengan arahan Presiden pada 2025, untuk tahun 2027 anggaran sudah tersedia Rp1,529 triliun. Karena itu, diperlukan regulasi untuk membahas perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Didyk. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia menyampaikan beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dijalankan. Di antaranya kesesuaian lokasi dengan tata ruang, legalitas lahan, infrastruktur dasar, keamanan lokasi, serta status lahan yang berada di kawasan hutan. “Ada beberapa hal yang perlu kita pastikan, mulai dari kesesuaian lokasi usulan terhadap tata ruang, legalitas lahan, infrastruktur dasar, keamanan lokasi, sampai dengan lokasi yang masuk kawasan hutan lindung,” kata Roberia. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pelaksanaan pembangunan di daerah perlu memperhatikan mekanisme pengawasan. Penguatan Pelayanan Dasar Masyarakat Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berperan dalam penentuan calon penerima sasaran. Berbagai masukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rencana pembangunan 2.200 rumah di Papua Pegunungan. Selanjutnya, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan dalam menentukan langkah pelaksanaan program itu agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Westnoken.id