Pemprov Papua Sebut Penerapan TPP Elektronik Dorong Kedisiplinan ASN
JAYAPURA, 20 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menilai penerapan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai...
JAYAPURA, 20 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menilai penerapan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik untuk mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme dan kinerja aparatur dalam menghadirkan pelayanan kepada masyarakat. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan penerapan sistem itu merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan TPP ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. "Kesejahteraan ini harus berjalan seiring dengan komitmen kita dalam membangun aparatur yang disiplin, profesional dan berkinerja tinggi," kata Christian saat menghadirkan arahan pada kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang TPP ASN berbasis elektronik di Kota Jayapura, Papua, Kamis. Ia menjelaskan, pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan ASN. Namun, pemberian itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta diikuti tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. "Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pemerintah mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab, termasuk dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN," ujarnya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Dia menjelaskan oleh sebab itu dengan adanya sistem elektronik itu diharapkan membuat pemberian TPP lebih terukur dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja nyata ASN. "Melalui kebijakan ini, kami ingin menjamin bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara transparan dan objektif," katanya lagi. Dia menambahkan penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP secara elektronik bukan sekadar mekanisme administrasi, tetapi menjadi bagian dari transformasi digital untuk mendorong integritas dan efisiensi kerja di lingkungan Pemprov Papua. "Karena itu kami meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjamin ASN di lingkungan kerjanya memahami ketentuan Pergub Papua Nomor 50 Tahun 2026," ujarnya.
Westnoken.id