Pemprov Papua Selatan Targetkan PAD Dalam APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp247 Miliar
JAYAPURA, 28 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam...
JAYAPURA, 28 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD perubahan tahun anggaran 2026 sebesar Rp247 miliar. Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu, mengatakan target PAD itu merupakan bagian dari rencana pendapatan daerah yang secara keseluruhan diproyeksikan mencapai Rp1 triliun lebih. "Target PAD sebesar Rp247 miliar bersumber dari pajak daerah kemudian pendapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp1 triliun lebih," katanya. Menurut Paskalis, selanjutnya pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp21 miliar yang merupakan pendapatan hibah dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. "Di sisi lain, Pemprov Papua Selatan merencanakan anggaran sebesar Rp1 triliun yang diprioritaskan sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata dia. Lebih lanjut Ia menjelaskan dari struktur belanja itu, belanja operasi menjadi salah satu komponen terbesar dengan alokasi mencapai Rp1 triliun. Pemerataan Akses Pembangunan Papua "Belanja pegawai sebesar Rp307 miliar lebih yang mencakup gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp138 miliar," katanya. Ia menjelaskan selain itu pula tambahan penghasilan ASN sebesar Rp97 miliar termasuk rencana pemberian tambahan penghasilan ke-13 dan ke-14. Pemberian tambahan penghasilan itu mengacu pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selanjutnya belanja gaji dan tunjangan DPR Papua Selatan didasarkan pada perhitungan kelompok keuangan daerah sedang dialokasikan sekitar Rp34 miliar," kata dia. Dia menambahkan belanja gaji dan tunjangan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan sebesar Rp12 miliar sesuai Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Belanja pegawai dan tunjangan DPRP maupun DPRK yang diangkat melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) telah dihitung berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah sedang sebesar Rp97 miliar," katanya.
Westnoken.id