Pemprov Papua Tengah Jadikan Kepala Suku Sebagai Jembatan Aspirasi Adat
NABIRE, 23 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan kepala suku sebagai jembatan aspirasi masyarakat...
NABIRE, 23 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan kepala suku sebagai jembatan aspirasi masyarakat adat dengan pemerintah untuk memperkuat komunikasi, menjaga persatuan dan mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik. Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire, Jumat, mengatakan pemerintah provinsi telah secara resmi mengakui delapan kepala suku besar di Papua Tengah sebagai mitra untuk pembangunan orang asli Papua (OAP). “Kepala suku harus menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah,” katanya. Ia menjelaskan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu segera dikomunikasikan kepada pemerintah agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Menurutnya, kepala suku juga perlu membangun komunikasi dengan kepala suku lainnya serta tokoh masyarakat untuk menjaga persatuan dan ketertiban di Papua Tengah. Selain menjaga kehidupan sosial masyarakat, kepala suku diharapkan menghadirkan perhatian terhadap persoalan tanah adat, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Pemerataan Akses Pembangunan Papua “Kepala suku juga dapat menghadirkan masukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan pembangunan maupun kebijakan Otonomi Khusus Papua,” ujarnya. Ia menjelaskan pemerintah memiliki data OAP yang akurat agar program pembangunan dan kebijakan afirmasi dapat dijalankan secara tepat sasaran. Menurutnya, kepala suku juga memiliki peran dalam menjaga identitas dan nilai adat, menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku, serta menghadirkan nasihat kepada generasi muda. Ia berharap kepala suku menjalankan perannya sebagai pemimpin masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan kedamaian di Papua Tengah. “Bagaimana hak-hak adat, aspirasi masyarakat di bawah, kebutuhan pembangunan apa, kepala suku menjadi penghubung untuk pemerintah,” katanya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Tengah Albertus Adii mengatakan pengakuan itu merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan masyarakat adat dengan tetap menghormati mekanisme dan kewenangan adat. Penguatan Pelayanan Dasar dan Ketahanan Wilayah Delapan suku besar yang diakui oleh Pemprov Papua Tengah, yakni Mee, Moni, Wolani, Lani, Wate, Damal, Amungme, dan Kamoro. Ia menjamin pemerintah tidak memilih atau menunjuk kepala suku maupun mengambil alih mekanisme kepemimpinan adat. Pemerintah hanya menghadirkan pengakuan terhadap hasil proses masyarakat adat sebagai bentuk kemitraan. “Pengakuan pemerintah itu tidak dimaksudkan untuk memilih atau menunjuk kepala suku maupun mengambil alih mekanisme kepemimpinan adat,” katanya. Menurutnya, kepala suku dan wakil kepala suku yang diakui bukan pejabat struktural maupun aparatur pemerintah, tetapi mitra dalam komunikasi, penyampaian aspirasi, mediasi persoalan sosial, serta deteksi dan pencegahan dini konflik. Ia menjelaskan kemitraan itu diharapkan membuat berbagai persoalan masyarakat dapat disampaikan lebih awal, sehingga penyelesaiannya dapat dikerjakan melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme adat dan hukum yang berlaku.
Westnoken.id