Pengadilan Tinggi Jayapura Dorong Perkara Perdata Selesai Tepat Waktu
JAYAPURA, 24 SEPTEMBER 2026 — Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata setelah masih...
JAYAPURA, 24 SEPTEMBER 2026 — Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata setelah masih ditemukan perkara pada pengadilan negeri di wilayah hukumnya yang membutuhkan waktu lebih dari enam bulan. Hakim Tinggi PT Jayapura Raden Ari Muladi di Jayapura, Selasa, mengatakan pengadilan negeri diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hingga enam bulan, tetapi berdasarkan pengamatan PT Jayapura masih terdapat perkara yang penyelesaiannya melewati waktu itu. "Pengadilan Tinggi berinisiatif mengundang para pemangku kepentingan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata dapat selesai tepat waktu," katanya. PT Jayapura karena itu menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026 pada Senin (21/9). Menurut Ari, para ketua pengadilan negeri dan panitera diajak mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan penyelesaian perkara berlangsung lama. "Setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Harapannya, penyelesaian perkara yang berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat yang juga berlarut-larut dapat berkurang sehingga prosesnya lebih lancar dan lebih cepat sesuai harapan masyarakat," ujarnya. Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara dan Humas PT Jayapura Hotnar Simarmata mengatakan rapat koordinasi itu tidak hanya menjadi agenda internal pengadilan, tetapi juga melibatkan pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. "Tujuan utamanya untuk menyamakan persepsi, lebih khusus di internal pengadilan, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Tetapi kami juga mengundang beberapa instansi dari luar pengadilan seperti BPN, notaris dan perbankan yang menurut kami sangat berhubungan dengan materi yang disampaikan," katanya. Peserta juga mendapatkan materi mengenai proses beracara dalam perkara perdata secara umum serta penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana. Hotnar menjelaskan kendala dalam penyelesaian perkara perdata berbeda-beda karena dipengaruhi karakteristik masing-masing perkara dan para pihak yang terlibat. Penguatan Pelayanan Dasar dan Ketahanan Wilayah Ia menjelaskan, kurangnya pemahaman para pihak mengenai penyusunan gugatan maupun proses persidangan dapat menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian perkara. PT Jayapura mencatat perkara pertanahan merupakan salah satu jenis perkara yang cukup dominan masuk hingga tingkat banding. PT Jayapura berharap koordinasi itu dapat mendorong penyelesaian perkara perdata di wilayah hukumnya menjadi lebih efektif dan tepat waktu.
Westnoken.id