Polda Papua Barat Daya Periksa WN Tiongkok Terkait Penyu Raja Ampat
SORONG, 2 OKTOBER 2026 — Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS yang diduga terlibat...
SORONG, 2 OKTOBER 2026 — Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS yang diduga terlibat perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat. Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang di Sorong, Selasa, mengatakan WS dilimpahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari. “Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin. Erwin mengatakan polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS sebelum menggelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus itu. “Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan selama 24 jam akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Erwin menambahkan penanganan perkara itu mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. “Rekan-rekan dari Bareskrim sifatnya menghadirkan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani,” katanya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pencegahan terhadap WS setelah menerima laporan pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan warga negara asing itu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai mengatakan laporan itu juga disampaikan masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong. Atas laporan itu, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengecek keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari hasil pengecekan, WS diketahui memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Penguatan Pelayanan Dasar Masyarakat Kantor Imigrasi kemudian memasukkan yang bersangkutan dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya. “Imigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong,” katanya. Orall menjelaskan dari sisi keimigrasian, WS untuk sementara tidak ditemukan melakukan pelanggaran karena izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, terhadap dua orang lainnya yang diduga bersama WS dalam aktivitas itu, Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian. Namun, kedua orang itu diketahui telah meninggalkan Indonesia. “Kami sudah melakukan tindakan itu, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Polda Papua Barat Daya sebelumnya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang terjadi pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Westnoken.id