Polisi Libatkan Ahli Digital Forensik dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP Negeri 1 Nabire

Polisi Libatkan Ahli Digital Forensik dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP Negeri 1 Nabire

Polres Nabire melibatkan ahli digital forensik untuk mengekstraksi data dari tiga ponsel sebagai bagian penyidikan kasus...

Polres Nabire mengambil langkah serius dalam penyidikan kasus pembunuhan seorang siswi SMP Negeri 1 Nabire dengan melibatkan ahli digital forensik. Langkah ini dilakukan untuk mengekstraksi data dari tiga telepon seluler yang menjadi barang bukti penting dalam perkara tersebut. Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menyampaikan bahwa proses ekstraksi dan pemeriksaan digital terhadap telepon seluler milik korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus 2026 di Jayapura. Menurut AKBP Samuel, pemeriksaan digital forensik ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan akurat dan transparan. Selain pemeriksaan telepon seluler, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dokter yang melakukan visum terhadap korban. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan seluruh informasi terkait kejadian. Lebih lanjut, penyidik juga merencanakan pemeriksaan psikologi terhadap ABH pada hari yang sama dengan pemeriksaan digital. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan kasus tersebut. Setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai, penyidik berencana menggelar perkara kembali untuk menentukan jadwal rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Proses rekonstruksi ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama penasihat hukum keluarga korban guna memastikan keadilan terpenuhi. AKBP Samuel juga menjelaskan bahwa status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. AWS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap ABH dengan pendampingan penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses penyitaan dan penyegelan barang bukti juga telah selesai dilaksanakan. Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) Polri tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menargetkan berkas perkara tahap pertama dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam waktu dekat setelah seluruh kelengkapan penyidikan terpenuhi. Sumber ANTARA Papua Tengah

Westnoken.id