Realisasi PTSL di Papua Barat dan Papua Barat Daya 95 Persen
MANOKWARI, 25 SEPTEMBER 2026 — Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis...
MANOKWARI, 25 SEPTEMBER 2026 — Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 1.613 bidang tanah atau sekitar 95 persen dari target 1.695 bidang. Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Kamis, mengatakan peningkatan kinerja pelaksanaan program PTSL ditopang oleh tujuh dari sepuluh kantor pertanahan (kantah) yang telah mencapai target tahunan. “Kanwil Papua Barat masuk dalam urutan lima besar nasional terkait pelaksanaan PTSL 2026, dan kami target Oktober mendatang selesai 100 persen,” kata Keliopas. Dia mengungkap tujuh kantah dimaksud yaitu, Kantah Fakfak dengan target 800 bidang tanah, Raja Ampat 200 bidang, kemudian Manokwari, Kaimana dan Sorong Selatan masing-masing 125 bidang, Teluk Bintuni 75 bidang, serta Tambrauw 25 bidang. Ada dua kantah masih dalam proses penyelesaian target yaitu Kantah Kota Sorong dengan realisasi 66 persen dari target 70 bidang, dan Kantah Kabupaten Sorong sekitar 54 persen dari target 125 bidang. “Sedangkan untuk Kantah Teluk Wondama, target PTSL 2026 dipindahkan ke Kantah Fakfak. Pemerataan Akses Pembangunan Papua Kami optimis bisa masuk tiga besar secara nasional,” kata Keliopas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengukuran bidang tanah yang masuk dalam program PTSL menggunakan peta foto, kemudian diidentifikasi untuk menjamin kesesuaian batas lahan secara akurat sebelum dikerjakan penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT). Pencapaian target pelaksanaan program PTSL tahun 2026 tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan penyuluhan yang dikerjakan secara masif sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat di kedua provinsi terkait tertib administrasi pertanahan. “Sertifikatnya sudah diserahkan kepada masing-masing pemilik. Hari ini kami hanya undang beberapa orang saja untuk serahkan secara simbolis sertifikat PTSL 2026,” ucap Keliopas. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Westnoken.id